Jumat, 12 Oktober 2012

Perseteruan KPK dan Polri Bersemi Kembali


Tugas Soft Skill Unifersitas Gunadarma www.gunadarma.ac.id

Perseteruan antara Polri dan KPK sepertinya semakin meruncing. “Perkelahian” kelas elite dua organisasi anti korupsi tersebut bukanlah kejadian yang baru-baru terjadi, hal ini merupakan sebuah cerita lama yang terulang kembali.
Pada Juli 2009 silam, kisruh Polri dengan KPK pernah terjadi saat kasus 2 pimpinan KPK yang diduga menerima suap dari Anggoro Wijaya dan pada akhirnya hal tersebut tidak dapat dibuktikan benar oleh Polri.
Di tahun 2012 ini, kembali lagi terjadi kisruh antara cicak vs buaya. Hal tersebut terjadi saat mulai pengungkapan kasus korupsi mesin simulator SIM yang jumlahnya mencapai hingga Rp. 100 miliar oleh KPK, yang dimana hasilnya memunculkan sebuah nama tersangkanya yaitu Irjen Djoko Susilo.
Dengan munculnya nama petinggi Polri tersebut, maka seakan membuat sebuah cap hitam di muka organisasi pengayom masyarakat tersebut. Bertambah dengan adanya kasus korupsi mesin simulator SIM tersebut lagi-lagi membuat masyarakat bertanya, inikah gambaran pengayom dan pelindung masyarakat? Apakah masyarakat masih bisa mempercayainya?
Mungkin, merasa tidak terima karena penemuan KPK yang mencoreng namanya, Polri seakan-akan kembali mencari kesalahan-kesalahan KPK. Mungkin salah satu caranya adalah dengan membuka kembali sebuah kasus pembunuhan 8 tahun yang lalu. 8 tahun yang lalu yaitu penembakan pada pencurian sarang burung walet. Saat kasus tersebut kembali dibuka Polri beberapa hari yang lalu, keluarga korban yang saat itu (8 tahun lalu) menginginkan keadilan tapi tak di dapat, merasa heran mengapa kasus lama yang sudah ditutup dan kini dibuka kembali. Usut punya usut, setelah ditarik garis merah, kasus tersebut berhubungan dengan Komisaris Novel Baswedan, seorang penyidik KPK yang saat ini menjadi ketua penyelidikan kasus korupsi mesin simulator sim. Komisaris Novel dianggap Polri tersangkut kasus pembunuhan pada 8 tahun silam tersebut.
Dan pada 5 Oktober 2012 lalu, 25 anggota Polri melakukan penyerbuan ke kantor KPK. mereka hendak menangkap Komisaris Novel terkait penyelesaian kasus 8 tahun silam.
Sampai kapan kisruh dan ricuh Polri dan KPK ini akan berakhir?
Malam tadi, Senin (08/10/12) pukul 20.00 WIB di Istana Negara, Presiden SBY memberikan pendapat dalam pidato kepresidenannya. Beliau juga memberikan 5 langkah untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi antara Polri dengan KPK tersebut. Semoga dengan 5 langkah yang diberikan oleh Presiden SBY tersebut dapat segera menyelesaikan pertengkaran antara Polri dan KPK tersebut.

Di bawah ini adalah isi Pidato Presiden SBY mengenai Kasus yang terjadi antara KPK vs Polri. Dalam pidato yang telah dilakukan oleh Presiden SBY tersebut, menghasilkan lima isi penting untuk mencoba meleraikan perselisihan yang terjadi antara KPK vs Polri. Dan Ini adalah isi pidatonya :

1. Penanganan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Irjen Joko Susilo, sepenuhnya dikerjakan oleh pihak KPK. Sementara Polri mengerjakan kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kompol Novel Bawesdan dipandang tidak tepat dari segi timing maupun caranya.

3. Tentang perselisihan antara anggota Polri yang bertugas di KPK akan diatur selanjutnya oleh Presiden melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan menyangkut tentang status penyidik KPK yang diperpanjang dan bisa menjadi pegawai KPK setelah mengundurkan diri dari jajaran Polri.

4. Rencana revisi UU KPK yang bergulir di DPR dianggap oleh Presiden tidak perlu dilakukan untuk saat ini, tetapi memunginkan akan dilakukan dalam waktu kedepan, namun sepanjang hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK.

5. KPK dan Polri diminta Presiden untuk memperbaharui nota kesepakatan (MoU), selain itu Presiden juga meminta adanya sinergi antara KPK agar kejadian perselisihan antara kedua lembaga tidak kembali terulang.

Dari Pidato yang telah disampaikan oleh Presiden SBY tersebut memang diharapkan bisa menyelesaikan kasus yang terjadi antara KPK vs Polri. Dan semoga kedepannya bangsa kita ini tak pernah lagi menemui kasus-kasus semacam ini. Karena selain mengganggu stabilitas dalam negeri, kasus ini juga menghambat lembaga hukum tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian penting dari sebuah negara.

Sumber :
  1. http://www.inijalanku.com/kpk-vs-polri-isi-penting-pidato-presiden-sby.html
  2. http://gugling.com/2012/10/09/polri-vs-kpk-cerita-lama-bersemi-kembali/



Kesejahteraan Buruh vs Outsourching


Tugas Soft Skill Universitas Gunadarma  www.gunadarma.ac.id


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Aksi demo buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia oleh lebih dari 2 juta pekerja, Rabu (3/10), merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka.


Tiga hal yang utama dari aspirasi itu adalah terkait penataan sistem kerja alih daya (outsourcing), penghapusan upah murah, dan penyegeraan jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan. Trilogi tuntutan itu bukanlah isu yang baru muncul kemarin, melainkan disuarakan bertahun-tahun oleh pekerja melalui berbagai cara elegan dan demokratis agar diperoleh penyelesaian bijak dari pemerintah. Pasca-lahirnya UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), buruh merasa sedikit lega karena jaminan kesehatan yang nantinya dikelola BPJS Kesehatan akan mulai direalisasikan untuk seluruh rakyat Indonesia selambat-lambatnya 1 Januari 2014.

Sayangnya, pemerintah kemudian justru terkesan hendak memperlambat beroperasinya BPJS Kesehatan. Ada tiga indikator. Pertama, lambannya penuntasan pembentukan sejumlah regulasi untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Padahal, batas waktu yang dimiliki pemerintah hanya sampai 25 November 2012, kurang dari dua bulan lagi. Sementara proses penyusunan peraturan-peraturan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kedua, melalui pidato kenegaraan 16 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menyatakan hal yang bertentangan dengan UU terkait implementasi jaminan kesehatan. Menurut Kepala Negara, jaminan kesehatan baru akan diberikan selambat- lambatnya tahun 2019, sementara perintah UU paling lambat 1 Januari 2014. Ketiga, dalam berbagai sosialisasi kepada pekerja, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Kesehatan juga kerap menyampaikan hal senada. Ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Alih-alih mendorong percepatan jaminan kesehatan agar rakyat terlindungi, pemerintah justru

membuat rakyat galau dan dihinggapi frustrasi.

Jika dicermati, sistem kerja alih daya dan kebijakan upah murah sesungguhnya buah dari kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak berkeadilan. Pemerintah seperti asyik mengejar target pertumbuhan

ekonomi dengan cara menarik sebesar-besarnya investasi dari dalam dan luar negeri, tetapi mengabaikan pemerataan pendapatan bagi pekerja dan perlindungan bagi buruh dalam hubungan kerja.

Kebijakan dalam desain pasar bebas banyak dimanfaatkan investor untuk memperkuat kekuatan tawar dan daya tekan di hadapan pemerintah. Dengan demikian, ketika muncul sejumlah prasyarat investasi yang diajukan pemilik modal, pemerintah tak berkutik. Prasyarat yang sering kali

diminta para pemilik modal di antaranya, fleksibilitas pasar kerja berupa outsourcing; fleksibilitas jam kerja (jam kerja panjang 12 jam per hari dengan 4 jam dihitung lembur), upah murah yang memunculkan kebijakan upah minimum yang sangat rendah, serta pekerja kontrak di mana
pemberi kerja begitu dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja dan masa kerja buruh.

Mestinya, dalam iklim seperti ini, negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja untuk dicapai suatu keseimbangan. Perlindungan dimaksud berupa tersedianya regulasi, berfungsinya pengawasan perburuhan, dan adanya penegakan aturan.
Problem alih daya
Terminologi outsourcing di Indonesia merujuk Pasal 64 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Intinya, penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang kategorinya ada dua. Pertama, pemborongan pekerjaan atau disebut outsourcing pekerjaan. Contoh, pabrik

televisi menyerahkan pengerjaan remote control kepada perusahaan lain. Kedua, jasa penyedia tenaga kerja atau dikenal dengan outsourcing tenaga kerja. Kategori terakhir inilah yang menimbulkan persoalan.

Menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, outsourcing tenaga kerja tak boleh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, yaitu kegiatan yang dimulai sejak masuknya bahan baku, proses material, hingga menjadi barang jadi. Pada

industri jasa, dimulai sejak diterimanya permintaan, proses pengerjaan jasa, sampai keluar hasil dari jasa yang diminta. Toleransi outsourcing hanya diberikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tak berhubungan langsung dengan proses produksi, seperti pada usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (katering), tenaga pengaman (sekuriti), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.

Faktanya, berdasarkan hasil penelitian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bersama lembaga perburuhan Akatiga dan SPS, pada 2010 di tiga provinsi padat industri ditemukan lebih dari 47 persen pekerja outsourcing digunakan dalam proses produksi pada industri padat modal. Bahkan, pada industri padat karya, pekerja outsourcing yang digunakan mencapai 80 persen. Ini menunjukkan betapa masifnya pelanggaran.
Kondisi ini diperparah oleh masih rendahnya perlindungan yang diberikan kepada pekerja. Pertama, pekerja mudah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua, berapa pun masa kerja, buruh tetap diberikan upah minimum. Masih ditemukan buruh dengan masa kerja di atas 10 tahun tetap diberikan upah minimum. Ketiga, tak adanya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Keempat, upah pekerja dipotong oleh agen outsourcing dalam jumlah yang sangat menyakitkan, yaitu Rp 200.000-Rp 1,5 juta per bulan dari gaji yang diterima pekerja.
Atas hal itu, pemerintah hanya berdiam diri. Tak ada sanksi tegas kepada agen outsourcing yang melanggar UU. Para agen outsourcing seolah tak bisa disentuh. Kontrol pemerintah tak berfungsi. Tak sedikit agen outsourcing ternyata berasal dari lembaga karang taruna, ikatan remaja daerah, pengurus desa, ormas, bahkan melibatkan orang dalam dan petugas berwenang. Keterlibatan oknum dinas ketenagakerjaan sering dijumpai pada kasus outsourcing bermasalah. Terlalu mudahnya disnaker memberikan izin kepada agen outsourcing kian menyuburkan praktik ilegal ini.
Regulasi baru
Agar ada penyelesaian komprehensif terhadap permasalahan outsourcing, setidaknya ada dua solusi yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan moratorium outsourcing. Dalam proses itu, pemerintah dapat meninjau kembali dan menata ulang persoalan alih daya agar sesuai ketentuan UU. Sanksi berupa pencabutan izin usaha harus diterapkan kepada agen dan perusahaan pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, membentuk peraturan Menakertrans yang khusus mengatur larangan dan pemberian sanksi tegas terhadap praktik outsourcing ilegal. Peraturan Gubernur Bank Indonesia terkait pengaturan outsourcing bisa menjadi rujukan. Pergub BI ini dengan tegas melarang penggunaan tenaga

kerja outsourcing untuk posisi teller bank karena BI memandang teller adalah kegiatan pokok dalam industri perbankan.

Persaingan Ketat Antara iPhone 4S dengan Samsung Galaxy S III

Tugas Soft Skill Universitas Gunadarma www.gunadarma.ac.id

Samsung dan Apple adalah dua perusahaan yang memiliki produk yang sangat menarik jika dibandingkan secara head-to-head.
Keduanya memang seperti musuh abadi yang terlibat persaingan keras di berbagai lini produknya dan diwarnai dengan perseteruan paten yang berlangsung cukup lama.
Persaingan yang paling menarik dari produk keduanya adalah dari lini smartphone. Apple memiliki iPhone dan Samsung memiliki line up Galaxy S dimana keduanya bersaing di segmen yang sama.
Persaingan produk terbaru dari keduanya adalah antara iPhone 4S dan Samsung Galaxy S3. Membandingkan keduanya secara teknis mungkin hal biasa, namun membandingkan kekuatan fisik dengan menjatuhkannya mungkin terlihat menarik.
SquareTrade membandingkan kekuatan kedua smartphone ini melalui simulasidrop test atau tes jatuh untuk melihat seberapa kuat smartphone canggih ini untuk dibanting.
Tes jatuh yang dilakukan terdiri dari beberapa skenario ketinggian, termasuk tes jatuh dari ketinggian telinga manusai, jatuh dari atap sebuah mobil.
Terdapat juga skenario dimana ketika smartphone tersebut dipegang dan dibuat mainan oleh anak kecil kemudian anak tersebut melemparkan smartphone tersebut, menarik bukan?
Tes jatuh pertama yaitu jatuh dari ketinggian telinga manusia, iPhone 4S mengalami sedikit lecet dan goresan di bagian pojok bodi ponsel tersebut sedangkan Galaxy S3 mengalami kerusakan berupa retakan besar pada layar kacanya.
Tes jatuh kedua adalah jatuh dari atap mobil. iPhone 4S mengalami lecet dibagian pojok bodi sedangkan Samsung Galaxy S3 mengalami nasib yang sama ketika tes pertama, layar kacanya hancur.
Sedangkan tes jatuh terakhir adalah ketika smartphone dilempar oleh seorang anak ke udara. Bagian belakang iPhone hancur namun bagian layar depan masih tetap utuh setelah melalui tes ini.
Sedangkan Samsung Galaxy S3 bagian belakang kuga mengalami kerusakan hingga baterainya terlihat, namun bagian layar Galaxy S3 dinyatakan baik-baik saja.
Seperti yang dikutip dari VenturBeat, hasil tes fisik kali ini dimenangkan oleh iPhone 4S dengan kerusakan yang ditimbulkan lebih sedikit dari pada SamsungGalaxy S3.
Tampaknya ukuran layar Galaxy S3 yang lebih besar membuatnya jauh lebih beresiko rusak ketika jatuh. Sebaiknya Anda tidak mencoba tes seperti ini jika Anda memiliki salah satu dari dua smartphone canggih ini.
Voice Recognition:
Baik Galaxy S III maupun iPhone 4S didukung oleh voice controls. Apple memiliki Siri, sedangkan Samsung memiliki S Voice. Dengan kedua kotrol suara ini Anda bisa bisa bicara pada asisten dan memintanya melakukan tugas seperti mengirim pesan, membuat panggilan dan sebagainya. Saat ini masih terlalu awal untuk menilai S Voice, tapi Android Voice Actions sudah terbukti lebih baik saat didemonstrasikan daripada Siri.



Notifications:
Dengan iOS 5, Apple benar-benar merubah semua pemberitahuna ke Notification Center, dimana Anda bisa melihat semua aktivitas baru, tidak hanya panggilan dan pesan tapi juga aplikasi Anda.
Sementara Galaxy S III membuat perbaikan pada fungsi notifikasi Android. Smart Alert tampak sangat menjanjikan, jika ada panggilan terlewatkan, ponsel akan bergetar dan menyalakan LED ketika Anda mengambilnya.

Streaming and Sharing:
Apple menempatkan semua konten pada iCloud. Jadi jika Anda men-download lagu di iTunes, maka secara otomatis akan muncul di dalam perpustakaan komputer Anda. Rumornya S-Cloud Samsung akan rilis bersama S III, tapi sampai sekarang tidak ada penampakan saat konferensi pers. Google G-Drive dapat melakukan pekerjaan dengan baik untuk perangkat Android.
Samsung memiliki beberapa layanan berbeda untuk akses konten dari jarak jauh. AllShare Cast bisa dipasangkan dengan TV, laptop atau tablet melalui Wi-Fi yang dimainkan melalui S III. Untuk bisa sama dengan iDevice, Anda butuh sebuah Apple TV.

Connecting:
Ada beberapa keuntungan jika berkomunikasi dengan perangkat yang sama. S III menawarkan S Beam yang memungkinkan berbagi foto, video, file, album dan sebagainya melalui NFC dengan koneksi Wi-Fi.
Dua pengguna iPhone 4S bisa terhubung melalui iMessage, sebuah layanan pesan gratis.

Camera:
Kamera S III memiliki fitur Burst Shot/Best Photo yang bisa mengambil 20 foto berturut-turut, kemudian merekomendasikan yang terbaik. 
Kamera iSight memiliki deteksi wajah, yang bisa menampilkan sebuah persegi pada objek kepala. S III menamai ini Face Zoom, yang memungkinkan Anda memperbesarnya.

Social Media Integration:
Debut iPhone 4S terintegrasi denga Twitter, yan gmemungkinkan pengguna mengambil foto dan bisa secara otomatis memposting langsung, tanpa keluar dari foto roll. S III memiliki Social Tag yan gbisa menghubungkan foto teman Anda dengan galeri foto akun Facebook atau Google+ mereka.

Sumber :



Solusi Meminimalikan Aksi Tawuran Antarpelajar

Tugas Soft Skill Universitas Gunadarma www.gunadarma.ac.id


Banyak solusi yang sudah ditawarkan untuk menanggulangi permasalahan tawuran antara pelajar yang sepertinya sudah menjadi aksi tahunan para pelajar di Indonesia. Sangat dilematis dan ironis memang mengetahui kenyataan yang seperti itu. Terlebih melihat kondisi bangsa ini yang sedang kritis namun terus dilanda musibah yang tidak kunjung berkesudahan seperti problematika intolenransi beragama, HAM, korupsi, tingginya harga pangan dan masih banyak lagi. Persoalan aksi tawuran ini kontan semakin menambah banyak coretan tinta merah dalam rapor kinerja pemerintah.

Aksi tawuran antarpelajar sejatinya merupakan sebuah implementasi ekspresi emosi yang sayangnya dilakukan dengan tujuan dan cara yang kurang tepat. Aksi tawuran yang terjadi secara tersirat juga merupakan suatu bukti bahwa energi dan semangat yang dimiliki oleh para pelajar sangat tinggi sehingga perlu adanya sarana dan upaya strategis guna dapat mengarahkan serta mengonversi energi besar mereka menjadi positif . Dengan begitu, diharapankan dapat membawa dampak kebermanfaatan yang lebih banyak bagi masyarakat luas, salah satunya adalah dengan aktivitas mengaji.

Berangkat dari gagasan mengaji, yakni orang yang tergabung di dalamnya bersama-sama belajar mengenai ilmu agama yang kemudian dikemas dengan konsep kekeluargaan sehingga para pelajar dapat memiliki bekal dasar agama yang kuat. Mengaji selain sebagai sarana penanaman nilai-nilai akhlak yang mulia juga bisa menghasilkan buah prestasi yang mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional lewat berbagai karya dan prestasi. Pada dasarnya, mengaji terdiri dari sekelompok orang yang memiliki latar belakang passion dan bakat yang berbeda-beda tetapi karena memiliki kesamaan visi sehingga dapat lebih mudah untuk diarahkan sehingga luaran yang dicapai adalah lahirnya konsistensi semangat berkarya dan berkontribusi bagi kemaslahatan dan kebermanfaatan banyak orang.

Akhirnya dari kelompok mengaji inilah dapat dilahirkan generasi-generasi muslim prestatif visioner yang membawa peran sebagai agent of solution dan agent of change. Dengan demikian, secara bertahap mereka dapat memberantas tradisi tawuran secara tuntas dan digantikan dengan buah prestasi dan karya yang bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya orang di muka bumi ini.